Prioritas pembangunan berdasarkan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009:
1. Pemberian akses pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dasar dan ekonomi bagi Rumah Tangga Misikin (RTM) dalam rangka mendorong peran serta penduduk miskin dalam pembangunan.
2. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat dalam rangka mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai upaya pencegahan penanggulangan penyakit menular/tidak menular;
3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pemerataan akses, mutu dan relevansi pendidikan ; utamanya pada sekolah kejuruan dan pendidikan non formal, sehingga mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja terdidik dan trampil yang berlandaskan etika dan moral serta nilai budaya dan agama, sejalan dengan perkembangan IPTEK.
4. Peningkatan prasarana dasar permukiman dan ketersediaan perumahan terutama bagi RTM di Perkotaan maupun Perdesaan.
5. Peningkatan kualitas pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk peningkatan kapasitas diri agar tidak menjadi beban keluarga dan masyarakat.
6. Peningkatan ketahanan pangan keluarga, masyarakat dan daerah melalui peningkatan produktivitas petani, penyediaan sarana dan prasaran pertanian (dalam arti luas) serta pengembangan agrobisnis dan agro industri berbasis komoditas lokal.
7. Peningkatan perlindungan atas hak-hak perempuan dan anak melalui gender mainstreaming agar terwujud kesetaraan dan keadilan gender.
8. Peningkatan sarana dan prasarana perhubungan, transportasi, sumber daya air dan irigasi untuk mendukung pelayanan arus barang dan jasa, aktifitas produksi serta memenuhi kebutuhan prasarana dasar perkotaan dan perdesaan.
9. Peningkatan daya saing UKM dan IKM berbasis keunggulan kompetitif dan keunggulan komperatif melalui penguasaan tehnologi tepat guna yang sejalan dengan pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.
10. Perbaikan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui rehabilitasi lahan kritis secara terpadu, pengembalian fungsi kawasan lindung dan peningkatan kesadaran masyarkat.
11. Pengembangan sumber energi termasuk energi alternatif diantaranya berupa pembangunan pembangkit listrik bertenaga air dan surya serta bahan bakar alternatif.
12. Penerapan pemanfaatan dan pengendalian ruang serta penatagunaan pertanahan berdasarkan RTRW dan pengurangan resiko bencana melalui sosialisasi, fasilitasi dan penguatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat.
13. Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance serta pelayanan publik diawali dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta pengawasan yang transparan dan partisipatif.
14. Peningkatan kesadaran masyarakat dan aparat untuk memahami prinsip-prinsip dasar hukum dan HAM serta partisipasi masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan kehidupan sosial yang harmonis.

